PERSYARATAN REKOM STRTTK

Untuk dapat melaksanakan perpanjangan surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) yang habis masa aktifnya, seorang TTK dapat memperpanjang atau mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai kebijakan PP PAFI melalui pencapaian dan pemenuhan SKP dari hasil mengikuti pembelajaran  berkelanjutan (seminar, workshop, pelatihan, dan lainnya), konversi pengalaman/masa kerja dan pengabdian pada masyarakat sebagai dharma bhakti profesi. Jumlah SKP yang disyaratkan adalah sebanyak 25 SKP untuk jangka waktu 5 tahun.

BORANG ISIAN PEMENUHAN SKP

Sementara pengajuan rekomendasi serkom lewat Borang SKP dilakukan dengan cara berikut.

1. Borang SKP yang sudah diisi

2. Fotokopi Sertifikat (Untuk SKP Seminar atau Kegiatan Lain)

3. Fotokopi SK atau SIPTKK (Untuk SKP dari masa kerja)

dikirim ke alamat di bawah ini

Bpk. Pupun Purnama (PC PAFI Kota Bandung)
081220410183
Ruko Gading Regency
Blok A2 No. 05 Komp. Gading Regency
Jl. Soekarno Hatta Kel. Cisaranten Endah Kec. Arcamanik Kota Bandung  40285

Balasan hasil verifikasi dikirim via WA dari PAFI KOTA BANDUNG

 

SILAKAN KUNJUNGI TAUTAN BERIKUT UNTUK PENGURUSAN PEMBUATAN STRTTK BARU/PERPANJANGAN OLEH PD PAFI JABAR

https://pafijabar.or.id/sarat_rekom_str

http://www.solusipafijabar.id/

tatacara pengajuan bisa di download disini

Alamat

Jl. Soekarno Hatta Komplek Gading Regency Blok A2 No. 05
KOTA BANDUNG
JAWA BARAT

Kontak

Email: [email protected]
Telp: 081394552221

Rekening Organisasi:
MANDIRI A.N. PAFI KOTA BANDUNG 1320025281297