PERSYARATAN REKOM SIPTTK
PERSYARATAN PENGAJUAN SIPTTK
Berikut Format Urutan Penyusunan Berkas Pengajuan SIPTTK:
Berkas Pengajuan SIPTTK KESATU untuk Dinas Kesehatan & PC PAFI Kabupaten Cirebon
a. Surat Permohonan SIPTTK kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dapat dilihat dan diunduh disini
b. Surat Permohonan Rekomendasi SIPTTK kepada PC PAFI Kabupaten Cirebon dapat dilihat dan diunduh disini
c. Fotokopi STRTTK dengan menunjukkan STRTTK asli
d. Fotokopi Ijasah legalisir basah
e. Fotokopi Surat Sumpah
f. Fotokopi KTP
g. Surat Keterangan Pimpinan (Pemilik atau Apoteker) tempat pemohon melaksanakan pekerjaan Kefarmasian
h. Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas Kab. Cirebon
i. Pas foto berwarna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar (menggunakan batik PAFI background merah cerah)
j. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Nasional (PAFI) versi 2020
k. Surat Pernyataan bermaterai dapat dilihat dan diunduh disini
l. Asli Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian bagi yang perpanjangan SIPTTK
Masing-masing hanya 1 (satu) lembar, kecuali pasfoto.
Semua persyaratan dimasukkan ke dalam map tebal berwarna biru tanpa dibubuhi tulisan apapun.
Berkas Tambahan :
* Bagi TS yang bekerja di Puskesmas
Þ PNS/PTT : menyertakan SK PNS/PTT
Þ TKD/Honorer : menyertakan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh DinKes Kab. Cirebon
* Bagi TS yang bekerja di Apotek &/ Klinik
Þ Fotokopi SIUP / Surat Ijin Apotek atau Surat Ijin Klinik, apabila Sarana tersebut masih dalam proses perijinan, Lampirkan Surat yang dikeluarkan oleh OSS yaitu NIB
Þ Fotokopi STRA & SIPA
* Bagi TS yang bekerja di Rumah Sakit
Þ Fotokopi STRA & SIPA Penanggung jawab
Berkas Pengajuan SIPTTK KEDUA untuk Dinas Kesehatan & PC PAFI Kab. Cirebon
= Berkas SIPTTK Kesatu, dengan Penambahan :
1. SURAT PERNYATAAN TULIS TANGAN BERMATERAI (untuk format silahkan hubungi pengurus)
2. Surat Persetujuan dari Pimpinan Sarana Pertama (Direktur atau HRD)
3. Surat Rekomendasi dari Ketua PC Asal bila TTK Bekerja di Dua Sarana Di PC PAFI Berbeda
4. Fotokopi SIPTTK Kesatu
Untuk setiap pengajuan diharapkan melampirkan berkas permohonan dilengkapi lampiran-lampiran yang benar sesuai aturan yang dibuat Dinas Kesehatan untuk mempercepat proses. Mohon melakukan pemberkasan sesuai dengan ketentuan, karena ketidaksesuaian (termasuk tatacara penulisan, format foto, dll) akan dianggap sebagai BERKAS TIDAK LENGKAP
Surat permohonan dan dokumen kelengkapan dapat dilihat dan diunduh disini
Videoa tutorial upload dokumen di sipdinkes.com bisa dilihat disini
Manual Book tutorial upload dokumen di sipdinkes.com bisa dilihat dan di unduh disini dan disini
Dokumen yang diperlukan pada saat upload dokumen di www.sipdinkes.com :
1. Surat Permohonan SIPTTK kepada Dinkes Kabupaten Cirebon
2. Dokemen SIUP /
* untuk TTK yang bekerja di RS/Puskesmas, dokumen Perijinan menggunakan SIPA.,
* untuk TTK yang bekerja disaran baru atau yang perpanjangan izin gunakan Surat yang dikeluarkan dari OSS (NIB)
3. KTP
4. Surat keterangan Sehat
5. Ijazah
6. STRTTK
7. Surat keterangan bekerja di instansi/SK/Surat Tugas
8. Surat Rekomendasi dari Organisasi profesi PAFI Kabupaten Cirebon
9. Foto terbaru 4x6 latar belakang merah menggunakan batik PAFI
Semua dokumen dalam format jpeg tidak lebih dari 300kb.
File foto dokumen baiknya proporsional jika tidak menggunakan alat scanner, bisa menggunakan kamera Hp asalkan filenya jika dimanfaatkan untuk dokumen pemberkasan yang layak untuk cetak.
Berikut tips dan trik foto dokumen menggunakan HP :
= Foto tampak full frame dari atas dan pakai flash agar bayangan HP ilang;
= Dokumen tempel di dinding dengan selotip lalu di foto;
= Bisa menggunakan mode PPT di setting kamera HP terus foto dokumen.
Sekretariat PC PAFI Kabupaten Cirebon :
UPTD PUSKESMAS KLANGENAN
Jln. Ottista no. 07 Klangenan Kabupaten Cirebon Jawa Barat
Contact Person
Biro Sertifikasi dan Registrasi :
PC PAFI Kabupaten Cirebon : 0852 2485 8084 (TELEGRAM)
Biro Registrasi KTAN Online :
TITIN SUPRIATIN : 0813 2444 4389 (TELEGRAM)
Verifikasi Berkas SIPTTK online :
I'AH JUMI'AH : 0813 1244 5295 ( TELEGRAM)
Bendahara :
WIRYANTO : 0812 2089 817 (TELEGRAM)