Persyaratan Rekomendasi STRTTK :
1. Scan Sertifikat Kompetensi (Serkom)
2. Scan Sertifikat Peningkatan Kompetensi (Bagi Lulusan RPL)
3. Scan Ijazah Terakhir yang dilegalisir
4. Asli Surat Keterangan Sehat
5. Scan Surat Sumpah/Janji
6. Persyaratan Mematuhi dan Melaksanakan Ketentuan Etika Profesi bermaterai 10.000
7. Scan STRTTK lama (yang sudah Kadaluarsa/Expired Date)
8. Scan Surat Keterangan Kerja/SK
9. Scan KTAN Terintegrasi
10. Scan KTP
11. Scan Bukti Transfer Biaya Rekomendasi 50.000 dengan 4 digit terakhir No. KTAN ONLINE ( contoh no KTAN ONLINE 5171.08071985.1.001141 nominal transfernya adalah Rp. 51.141). Transfer ke Rekening PAFI PD BALI BRI KC GAJAHMADA DENPASAR (no rek. 0017-01-007676-53-2)
12. Foto 4x6 Latar Belakang Merah Dengan Batik PAFI
13. Sertifikat Kegiatan Terakhir yang Diikuti
14. Scan Bukti Tranfer Biaya Rekomendasi STRTTK ke Rekening Pafi Tabanan Rp. 25.000